Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil demi menjaga independensi serta memastikan proses hukum berjalan transparan melalui koordinasi lintas lembaga dengan Polri dan KPK.
Pengusutan perkara ini dipastikan berjalan profesional dengan mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan serta barang bukti yang telah tersedia. Dilansir dari Detikcom, institusi hukum tersebut menegaskan komitmennya untuk membuka penanganan kasus ini kepada publik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus tersebut sangat diperlukan karena penanganan perkara ini tidak dapat dilakukan oleh tim penyidik biasa.
"Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada," kata Anang, Kapuspenkum Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung juga terus membangun komunikasi intensif dengan penyidik kepolisian yang sebelumnya telah menangani perkara tersebut.
"Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional," tutur Anang, Kapuspenkum Kejagung.
Selain bekerja sama dengan kepolisian, lembaga penegak hukum ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan fungsi pengawasan.
"Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ," jelas Anang, Kapuspenkum Kejagung.
Proses hukum ini turut dipantau oleh Komisi III DPR RI demi menjaga keterbukaan, meski pihak kejaksaan tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap perkara prinsip kehati-hatian tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah," tutur Anang, Kapuspenkum Kejagung.