Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (2/7/2026) yang menyeret oknum TNI aktif dan perwira tinggi Polri. Pengusutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung ini mengungkap berbagai modus mulai dari suap, penggelembungan anggaran pengadaan barang, hingga jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan total tujuh orang tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan awal mula perkara dari dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Penyidik menyatakan bahwa penyerahan uang tunai tersebut dilakukan demi memuluskan langkah sejumlah pihak untuk menjadi mitra dalam program MBG. "Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali ya, tidak dilakukan sekali tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan," ujar Syarief.
Selain praktik suap, tim penyidik Kejaksaan Agung juga mendeteksi adanya indikasi penggelembungan harga pada pengadaan puluhan ribu unit kendaraan operasional. "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief Sulaeman Nahdi kemudian membeberkan keterlibatan tersangka ketujuh, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dalam proyek pengadaan wadah makanan atau ompreng. "Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief. Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN tersebut diduga mengondisikan harga jual wadah makanan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6).
Penetapan perwira tinggi Korps Bhayangkara tersebut sebagai tersangka langsung mendapat respons dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," ucap Isir. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.