Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Share

Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan membongkar kasus dugaan penyelundupan ekspor mineral logam tanah jarang di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (8/7/2026), dengan menetapkan tiga orang pejabat dan perwakilan perusahaan sebagai tersangka.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya manipulasi hasil uji laboratorium terhadap muatan seberat 390 ton yang dikemas dalam 15 kontainer. Kasus ini pertama kali mencuat setelah Satgas PKH melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan kontainer di kawasan Batam, seperti dilansir dari Detikcom.

Pihak kejaksaan langsung mengumumkan identitas ketiga orang yang bertanggung jawab atas pengurusan dokumen ekspor tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi di Jakarta.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penyidik menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan pemalsuan data komoditas agar komoditas strategis yang dilarang oleh pemerintah bisa dikirim ke luar negeri dengan kedok sebagai ilmenit biasa.

"Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Iwan Setiawan diduga menginstruksikan Gian Prabuharto untuk merekayasa hasil pengujian sampel di laboratorium. Ia meminta agar keberadaan unsur mineral berharga tersebut dihapus dari laporan akhir.

"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam pelaksanaannya, Gian selaku petugas penguji menyiasati pemeriksaan dengan hanya mengambil sampel dari tumpukan material bagian atas sehingga kandungan asli di dalam kantong besar tidak terdeteksi.

"Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Sementara itu, Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang meloloskan berkas perizinan ekspor meski mengetahui adanya ketidaksesuaian muatan tanah tambang yang dikelola PT PMM tersebut.

"Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," sambung Syarief Sulaeman Nahdi.

Pihak kejaksaan kembali menegaskan bentuk manipulasi ini dilakukan secara sengaja demi menembus regulasi ketat mengenai larangan ekspor mineral strategis mentah demi keuntungan korporasi.

"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Tersangka Iwan dilaporkan secara aktif membujuk petugas laboratorium untuk mengeluarkan sertifikat kelayakan ekspor untuk komoditas ilmenit dengan menyembunyikan eksistensi mineral langka di dalamnya.

"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Metode pengujian yang tidak menyeluruh oleh unit pelayanan Sucofindo menjadi kunci utama lolosnya komoditas tersebut pada sistem verifikasi awal sebelum dokumen kepabeanan diterbitkan.

"Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," imbuh Syarief Sulaeman Nahdi.

Keterlibatan oknum Bea Cukai mempermudah seluruh proses administrasi pelepasan barang dari pelabuhan, walaupun indikasi pelanggaran kandungan material sudah terdeteksi sejak awal.

"Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif itu," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, korporasi ini terindikasi telah berhasil meloloskan beberapa gelombang pengiriman sejenis ke pasar internasional sebelum akhirnya berhasil dicegah oleh Satgas PKH.

"Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Hingga saat ini, 15 kontainer berisi material tambang tersebut masih disita di Batam guna pemeriksaan teknis lebih lanjut mengenai kadar riil dari komoditas yang diselundupkan.

"Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan koordinasi dengan laboratorium rujukan untuk menghitung kepastian volume murni dari kandungan logam tanah jarang yang terdapat di dalam ratusan ton tanah sitaan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author