Kejagung menetapkan tersangka baru kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menurut keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Kamis (30/7/2026). Rudi mengatakan penetapan NH dilakukan dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 terkait dugaan turut serta dalam TPPU. "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Setelah penetapan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Nurman Herin di rumah tahanan.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya. Rudi menyebut Nurman Herin ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Dalam perkara terpisah, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Dilansir dari Detikcom, penetapan terhadap Febrie dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Dilansir dari Detikcom, setelah ditetapkan tersangka pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan dan dititipkan di Rutan KPK. Dilansir dari Detikcom, meski sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU dan melakukan penahanan, Kejagung belum memerinci duduk perkara secara lebih detail. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut, demikian dilaporkan Detikcom.