Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Korupsi PT TPL
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi ekspor bubur kertas atau pulp oleh PT TPL Tbk pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyidikan perkara yang dilakukan Kejagung ini berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing, di mana penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya modus underinvoicing dalam transaksi penjualan ekspor perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT TPL yang beroperasi di industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008 menjual produk ekspor ke pihak afiliasi secara curang.
"Dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade Pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dua oknum aparat perpajakan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini adalah BP selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, serta SR yang menjabat supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada 2024.
Pihak penyidik membeberkan bahwa PT TPL secara melawan hukum telah melaporkan penjualan produk dengan identitas yang tidak sebenarnya kepada perusahaan afiliasinya, PT Asia Pacific Rayon, dalam rentang periode 2018 hingga 2025.
"Yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," tuturnya.
Praktik manipulasi tersebut dapat berjalan mulus karena PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP dan SR untuk mengondisikan proses pemeriksaan pajak pada periode masing-masing.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.
Tindakan tidak patut yang dilakukan kedua supervisor tersebut dibarengi dengan adanya imbalan materi dari pihak perusahaan.
"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.
Akibat persekongkolan jahat antara oknum perpajakan dan PT TPL, pendapatan negara mengalami penurunan tajam hingga memicu timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," imbuhnya.