Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Korupsi PT TPL

Share

Kejaksaan Agung menetapkan dua pemeriksa pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi nilai ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kedua tersangka diduga membantu pihak perusahaan memangkas kewajiban pajak dengan modus pengurangan nilai ekspor atau underinvoicing sejak periode 2018 hingga 2025. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa PT TPL memanipulasi laporan jenis produk yang dikirim ke luar negeri guna memperkecil nilai jual pasar global.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Pengurangan nilai ekspor barang tersebut kemudian berdampak langsung pada pemotongan kewajiban perpajakan perusahaan kepada negara. "Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjut Saiful.

Dalam menjalankan aksinya, PT TPL memanfaatkan peran BP selaku supervisor pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023, serta SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. "Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.

Saiful menambahkan bahwa kedua oknum petugas pajak tersebut menerima imbalan atas bantuan yang mereka berikan kepada pihak perusahaan. "Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuh Saiful. Praktik manipulasi laporan keuangan dan pemeriksaan pajak ini berujung pada hilangnya potensi penerimaan kas negara dalam jumlah besar.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terang Saiful.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi serta KUHP baru dan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," imbuh Saiful.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author