Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Korupsi PT TPL

Share

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (13/8/2026).

Praktik manipulasi laporan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp tersebut diduga berlangsung sejak 2008 hingga 2025 dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Modus yang digunakan adalah melaporkan produk dissolving pulp dengan nilai jual tinggi sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp yang berharga lebih rendah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan detail tindakan manipulasi ekspor yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026) malam.

"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (cek lagi) atau BHKP (cek lagi)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.

Manipulasi kategori produk tersebut berdampak langsung pada pengubahan Harmonized System code untuk menekan kewajiban pajak perusahaan.

"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS (harmonized system) code-nya sudah berubah, sebenarnya," lanjut Saiful Bahri Siregar.

Skema pelaporan yang tidak sesuai harga pasar tersebut diteruskan ke perusahaan afiliasi demi memotong beban pajak badan secara ilegal.

"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelas Saiful Bahri Siregar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan bahwa dua supervisor pajak mengabaikan audit resmi demi memuluskan aksi perusahaan.

"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful Bahri Siregar.

Sebagai imbalan atas pengabaian tugas pengawasan tersebut, kedua tersangka rutin menerima aliran dana dari pihak PT TPL.

"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," tutur Saiful Bahri Siregar.

Mengenai besaran dana ilegal yang diterima oleh kedua oknum petugas pajak tersebut, tim penyidik masih melakukan pendalaman materiil.

"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," imbuh Saiful Bahri Siregar.

Penyidik mengindikasikan bahwa manipulasi nilai pajak badan ini menyebabkan dampak langsung pada penerimaan kas negara.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun," ucap Saiful Bahri Siregar.

Saat ini tersangka BP dan SR ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author