Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan pada Senin, 25 Juni 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Yeka diduga menerima suap dari korporasi untuk memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan guna meloloskan perusahaan dari jerat hukum kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi aliran dana dari PT Wilmar Group yang mengalir ke rekening pihak lain serta komitmen proyek masa depan.
"Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Penyidik telah memegang bukti transaksi tersebut yang diduga dikirim menggunakan rekening pihak terdekat atau nominee, meskipun uang fisik belum disita seluruhnya.
"Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami jumlah total nilai suap yang diterima tersangka sehingga nominal pastinya belum bisa dibeberkan ke publik.
"Nantilah itu, nanti (detailnya). Masih berjalan ya," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Tindakan Yeka diduga mengubah substansi laporan kelangkaan minyak goreng tahun 2022 menjadi rekomendasi pencabutan aturan Domestic Market Obligation secara melawan hukum.
"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Laporan yang dimanipulasi itu kemudian bocor ke tim hukum korporasi dan dijadikan bahan pledoi hingga sempat membebaskan tiga korporasi besar di tingkat Pengadilan Negeri.
"After mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu. Ya, sebagai pertimbangan," terang Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Akibat perbuatannya, Yeka Hendra Fatika langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.