Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Korupsi

Share

Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan izin ekspor minyak goreng pada Senin (25/5/2026) malam. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti manipulasi laporan investigasi kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan korporasi swasta, seperti dilansir dari Detikcom.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini merupakan pengembangan dari perkara suap hakim kasus minyak goreng. Kasus tersebut sebelumnya juga telah menjerat seorang advokat bernama Marcella Santoso.

"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik telah menjalankan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan. Selain itu, Yeka Hendra Fatika juga sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," jelas Syarief.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 itu dibocorkan kepada pihak swasta. Padahal, dokumen tersebut seharusnya hanya diserahkan kepada Kementerian Perdagangan selaku pihak terlapor.

"LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata," tambahnya.

Hasil manipulasi tersebut kemudian digunakan sebagai bahan pembelaan hingga tiga korporasi besar mendapatkan vonis lepas. Penyidik mendeteksi adanya aliran dana dari PT Wilmar Group kepada Yeka Hendra Fatika melalui rekening pihak ketiga.

"Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, Yeka Hendra Fatika dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Syarief.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan dilakukan karena adanya indikasi kuat mengenai rekayasa rekomendasi Ombudsman yang meloloskan tiga korporasi dari jerat hukum.

"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3) saat ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.

Anang Supriatna menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Komisioner Ombudsman tersebut telah menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Dampak dari manipulasi itu membuat putusan pengadilan menjatuhkan vonis lepas terhadap para pelaku korporasi.

"Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author