Kejagung Tetapkan Pihak Swasta AYS Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Sabtu, 6 Juni 2026, dilansir dari Detikcom.

Penyidikan perkara ini menduga adanya keterlibatan pihak eksternal yang melakukan intervensi sistem pendaftaran mitra kerja sama. AYS kini langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Peran AYS dalam perkara ini diduga kuat berhubungan dengan tersangka SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus posisi menunjukkan AYS diminta oleh SS untuk mencari mitra yang akan melaksanakan program makan bergizi gratis.

"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Tersangka SS diduga memberikan akses khusus secara melawan hukum kepada AYS. Hak akses tersebut digunakan untuk mengintervensi tim verifikator portal mitra sehingga status calon SPPG yang telah disetujui berubah menjadi batal.

"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Intervensi tersebut juga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru saat portal pendaftaran sebenarnya sudah resmi ditutup. Sebagai imbalan atas pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS memberikan sejumlah uang kepada SS.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat AYS dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Penetapan ini menambah daftar tersangka setelah Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyimpangan dalam tata kelola program ini meliputi dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG. Selain itu, kejaksaan menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author