Kejagung Tepis Temuan Brankas di Rumah Tersangka Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah kabar mengenai penemuan dua brankas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat penggeledahan di Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Otoritas kejaksaan menegaskan bahwa benda yang diperiksa oleh tim penyidik di kediaman tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI tersebut hanyalah sebuah lemari berukuran besar dan bukan tempat penyimpanan uang tunai khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai jenis barang yang ditemukan oleh petugas di lokasi penggeledahan.
"Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas sih penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Anang menambahkan bahwa wujud fisik benda tersebut memang menyerupai brankas karena ukurannya, namun fungsi utamanya tetap sebuah lemari biasa.
"Ya seperti brankas itu ada, tapi bukan (brankas), kayak lemari besar gitu, biasa, nggak ada (ditemukan brankas)," sambung Anang.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa penggeledahan di dalam lemari tersebut tidak menghasilkan temuan mata uang dalam bentuk apa pun, melainkan hanya berkas-berkas tertulis.
"Dokumen, nggak (bukan uang). Yang didapatkan dokumen. Satu aja (lemari yang ditemukan). (Semacam brankas) nggaklah, lemari biasa ini, dibuka begitu. Kalau brankasnya nggak ada (ditemukan), sama sekali," terang Anang.
Tindakan hukum berupa penggeledahan rumah tinggal milik Febrie Adriansyah tersebut sebelumnya telah berlangsung pada Jumat malam, 31 Juli 2026, di kawasan Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Operasi pemantauan dan penyisiran oleh penegak hukum tersebut berjalan selama tiga jam, dimulai sejak pukul 18.30 WIB hingga berakhir pada pukul 21.30 WIB.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Anang.
Penetapan status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari operasi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di rumah tersangka yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi terdahulu tersebut, aparat menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Febrie Adriansyah kini menyandang status tersangka korupsi ASABRI dan TPPU, serta menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).