Kejagung Temukan Keterlibatan Oknum TNI Kasus Korupsi Badan Gizi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis (2/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Penyelidikan mendalam Jampidsus Kejagung menunjukkan bahwa perwira berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (Cpl) tersebut menempati posisi strategis di BGN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi posisi oknum tersebut dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga baru tersebut.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Pihak kejaksaan mengendus adanya indikasi rekayasa proyek pengadaan kendaraan roda dua yang melibatkan BU bersama vendor yang telah ditahan.
"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain, serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Mengingat status BU yang masih menjadi prajurit aktif, Jampidsus menyerahkan berkas penanganan perkara ini agar diproses melalui jalur hukum militer.
"Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Jampidsus guna diproses secara koneksitas.
"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Brigjen TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil.
Guna melengkapi berkas penyidikan koneksitas, tim penyidik militer menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap BU yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi di ranah sipil.
"Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer," terang Brigjen TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil.
Andi Suci memperjelas latar belakang kesatuan militer dari oknum PPK Badan Gizi Nasional yang tengah tersandung kasus korupsi pengadaan tersebut.
"Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL)," pungkas Brigjen TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil.
Penetapan dugaan keterlibatan baru ini memperpanjang daftar hitam tata kelola BGN periode 2025-2026 setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka dari internal pejabat BGN hingga pihak swasta akibat penyelewengan pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.