Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung Sesuai Aturan
Kejaksaan Agung menegaskan penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 telah sesuai aturan. Penegasan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Tim penyidik mengklaim telah mengantongi setidaknya empat alat bukti sah yang menjadi dasar penetapan status hukum tersebut. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon ini dipimpin oleh Hakim tunggal Abdul Affandi.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," kata jaksa membacakan jawaban.
Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dinilai memperlihatkan keterlibatan nyata dari Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program tersebut.
"Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 – 2026," lanjutnya.
Salah satu bukti elektronik yang dipegang penyidik yakni rekaman percakapan antara tersangka dengan sejumlah pihak, termasuk sang istri, yang mengungkap peranannya secara substansial.
"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.
Penyimpangan tata kelola yang dilakukan para tersangka diduga memicu pemborosan anggaran negara hingga senilai Rp 10,5 triliun per tahun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," sebut jaksa.
Deklarasi mengenai timbulnya kerugian keuangan negara tersebut disampaikan secara resmi oleh BPKP dalam proses koordinasi serta pemeriksaan penyidikan perkara.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.
Meski demikian, jaksa menekankan bahwa perincian perhitungan kerugian negara serta pembuktian niat jahat tersangka bakal dipaparkan dalam persidangan pokok perkara, bukan di ranah praperadilan.
"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," pungkasnya.
Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka.