Kejagung Tanggapi Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan istilah trading in influence bukan pasal pidana yang disangkakan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kejaksaan Agung menilai permohonan pemohon bersumber dari kekeliruan memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. Istilah tersebut ditegaskan hanya dipakai guna menggambarkan cara maupun modus operandi yang dugaan perbuatannya menjadi objek penyidikan.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan pemohon diduga memanfaatkan jabatan serta kewenangannya secara tidak sah untuk memperoleh uang hingga emas batangan yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan," kata perwakilan tim hukum Kejagung.
Instansi penegak hukum tersebut menambahkan bahwa penjelasan penggunaan pengaruh jabatan dicantumkan secara gamblang dalam dokumen penetapan tersangka.
"Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," ujar perwakilan tim hukum Kejagung.
Oleh karena istilah itu bukan ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri, Kejagung meminta majelis hakim menolak serta mengesampingkan seluruh dalil pemohon.
"Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar perwakilan tim hukum Kejagung.
Gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Febrie Adriansyah ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.