Kejagung Tahan Dua Pegawai Pajak Kasus Ekspor Pulp TPL
Kejaksaan Agung menahan dua Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR atas dugaan manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari yang merugikan negara sebesar Rp2 triliun, Rabu (12/8/2026), dilansir dari Detik Finance. Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari PT Toba Pulp Lestari untuk mengabaikan fungsi pengawasan dan tinjauan pemeriksaan pajak. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perkara ini merupakan kasus lama yang berkembang dan menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Oh ini kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang, berkembang, tertangkap kayak yang itu ya. Saya pikir pasti nggak bisa bersih 100%," ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).
Guna mencegah kejadian serupa berulang, Purbaya mengingatkan seluruh jajaran pegawai pajak agar menjalankan tugas sesuai aturan karena pengawasan aparat penegak hukum semakin ketat. "Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," katanya.
Kementerian Keuangan akan memfasilitasi pendampingan hukum kepada dua pegawainya, namun tetap menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil pada persidangan. "Saya nggak ikut campur kita biarin aja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan," ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memaparkan bahwa PT Toba Pulp Lestari diduga melaporkan komoditas ekspor berupa dissolving pulp dengan nama high alpha pulp yang bernilai tinggi sebagai paper grade pulp guna menekan beban pajak perusahaan sejak 2018 hingga 2025. "Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) dikutip dari detiknews. Praktik manipulasi penjualan produk ekspor ke perusahaan afiliasi seperti PT Asia Pacific Rayon ini langsung berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak badan secara signifikan.
"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful.
Penyidik Kejagung mengungkap bahwa tersangka BP berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak periode 2020 dan 2023, sedangkan SR bertugas memeriksa pajak pada 2024. "Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya. Kedua pemeriksa pajak tersebut diduga tidak menyusun dan menjalankan program pengawasan serta penelaahan KKP dan LHP sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan melanggar hukum ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah berdasarkan perhitungan awal tim penyidik. "Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.
Tim auditor resmi saat ini sedang merampungkan perhitungan akhir guna memastikan besaran pasti kerugian negara dari skandal ekspor pulp ini. "Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya.