Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Korupsi

Share

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penahanan ini mengejutkan banyak pihak mengingat Dadan dipandang memiliki rekam jejak akademik yang cemerlang sejak masa sekolah di SMAN Cimindi atau SMAN 13 Bandung.

Sahabat sekolah Dadan, Nanang Wiriatno, menceritakan bahwa Dadan merupakan sosok berprestasi yang aktif sebagai Wakil Ketua OSIS dan Pradana Pramuka, seperti dilansir dari Detikcom.

“Di OSIS (organisasi siswa intrasekolah) dia Wakil Ketua OSIS. Di Pramuka, apa namanya, dia Pradana, saya Kerani. Di PKS, Patroli Keamanan Sekolah, saya komandan, dia anggota. Jadi memang aktif di kelas itu,” kata Nanang.

Dadan juga sempat masuk kelas unggulan, meraih peringkat empat besar, menjadi anggota Paskibraka Kota Cimahi, serta tergabung dalam grup vokal bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) mengantarkan Dadan masuk ke Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan Institut Pertanian Bogor (IPB) hingga lulus sebagai lulusan terbaik pada 1990.

Ia kemudian menyelesaikan program penyetaraan di Universitas Rheinische Friedrich-Wilhelms Bonn Jerman pada 1995-1997 dan meraih gelar doktor entomologi terapan dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover pada 2020.

Sebagai akademisi, Dadan tercatat aktif sebagai dosen IPB, Rektor STPK Banau Halmahera Barat, serta telah mengembangkan sedikitnya 66 riset selama periode 1996-2025.

Hubungan Dadan dengan Presiden Prabowo Subianto mulai terbangun saat ia aktif dalam kegiatan keagamaan, sebelum akhirnya ditunjuk memimpin BGN sejak 6 Januari 2025.

Pertemuan terakhir Nanang dengan Dadan terjadi pada Januari 2026 saat reuni akbar sekolah, di mana Dadan tampak duduk berdampingan dan dikawal ketat bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Kemudian saya berubah pikiran, nggak jadi ngobrolin masalah itu karena banyak sekali sepertinya rekan-rekan saya yang ingin aktif di MBG,” kata Nanang.

Kasus hukum mencuat lima bulan kemudian ketika Kejaksaan Agung mengendus adanya pemanfaatan posisi jabatan untuk menguntungkan yayasan pengelola SPPG yang terafiliasi dengan Dadan.

Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan adanya dugaan pengaturan verifikasi Portal Mitra BGN bersama dua wakil Dadan, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief pada Rabu, 3 Juni 2026.

Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan dua hari sebelum penetapan tersangka, setelah melakukan evaluasi ketat terhadap program MBG yang berjalan 1,5 tahun.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencopotan dilakukan menyusul adanya catatan pelanggaran standard operating procedure (SOP) serta kelemahan sistem tata kelola di internal BGN.

"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," kata Pras pada Selasa, 2 Juni 2026.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan Dadan, terlebih pemerintah baru saja menganugerahi Bintang Jasa Utama kepadanya pada Februari 2026.

“Saya tidak mau bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak dihormati. Saya tidak mau uang rakyat dicuri,” kata Prabowo di Sentul, Bogor, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dadan menyatakan menghormati keputusan presiden terkait pemecatan dirinya, namun enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai status tersangka yang kini disandangnya.

Sebelum terjerat kasus, Dadan mengklaim program MBG berkembang pesat dengan mendirikan 26.600 SPPG hingga April 2026 dan menjangkau 79 persen target penerima manfaat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author