Kejagung Tahan Lalu Muhammad Iwan Terkait Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi pada Kamis (2/7/2026). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sejak menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025 untuk menginisiasi pengadaan wadah makanan demi keuntungan pribadi. "Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Penyidik mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan memerintahkan pihak lain untuk mendirikan perusahaan khusus yang menjual alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan harga sepihak sebagai syarat persetujuan titik mitra.
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," jelas Syarief. Hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum mendetailkan jumlah nominal keuntungan dari praktik tersebut, namun tersangka kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief. Atas perbuatannya, penegak hukum menjerat mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut menggunakan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," pungkas Syarief. Merespons penahanan ini, Korps Bhayangkara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam membersihkan internal instansi dari praktik rasuah. "Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus atau perlindungan hukum bagi personelnya yang terbukti melanggar hukum.
"Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," tegasnya.