Kejagung Tahan Dua ASN DJP Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Share

Kejaksaan Agung menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor pulp PT TPL pada 12 Agustus 2026. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers. PT TPL bergerak di bidang industri pulp dan kehutanan sejak 2008 dan melakukan ekspor pulp ke afiliasinya dengan metode underinvoicing, yakni melaporkan bahan baku sebagai produk dengan nilai jual lebih rendah dari sebenarnya.

Saiful menjelaskan, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL melaporkan penjualan pulp dissolving sebagai produk paper grade pulp dengan nilai jual lebih rendah, sehingga mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya diterima negara.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," ujar Saiful. Penurunan nilai pajak ini menyebabkan kerugian negara, lanjutnya.

PT TPL meminta bantuan tersangka BP sebagai supervisor pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023, serta tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024, agar pengawasan dan penelaahan dokumen tidak dilakukan sesuai prosedur. "Tersangka BP dan SR tidak melakukan tugas pengawasan dan review sesuai audit program yang telah disusun," ungkap Saiful.

Kedua tersangka juga diduga menerima uang dari PT TPL terkait perbuatan tersebut. "Perbuatan ini mengakibatkan penurunan pendapatan negara sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Saiful. Nilai kerugian sementara yang dihitung sebesar Rp 2 triliun dan akan diverifikasi oleh tim auditor resmi.

Kedua ASN tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain terkait.

Berita ini dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kejaksaan korupsi Pajak
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author