Kejagung Sita Lamborghini dan Alat Berat Kasus Korupsi IUP PT QSS

Share

Penyidik Kejaksaan Agung menyita mobil mewah Lamborghini Aventador serta sejumlah alat berat milik beneficial owner PT Quality Success Sejahtera, Sudianto alias Aseng, di Kalimantan Barat dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Aset-aset tersebut disita karena terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan yang melibatkan perusahaan tambang bauksit tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan barang bukti dilakukan oleh tim gabungan dalam rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026.

"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka PDT alias Aseng," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Aset yang disita terdiri dari berbagai jenis properti dan kendaraan berat yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Ada beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry, ada juga alat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck juga. Ada beberapa juga kavling dan kantor atau tanah," ungkap Anang.

Saat ini, barang-barang sitaan berupa kendaraan mewah tersebut tengah dipindahkan dari wilayah Kalimantan Barat menuju Jakarta.

"Dalam perjalanan ya. (Yang Lamborghini) Iya (dalam pengiriman). Disitanya di sana di Kalimantan, di Pontianak," ucap Anang.

Pihak kejaksaan memperkirakan pengiriman kendaraan tersebut akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

"Insya Allah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan," sambung Anang.

Mengenai nilai total dari seluruh aset yang berhasil diamankan, Kejagung menyatakan bahwa proses penghitungan masih berjalan.

"Nilainya masih dalam taksasi. Yang penting kami kumpulkan, nanti dibawa lagi ke Jakarta diusahakan," jelas Anang.

Kasus ini mencuat setelah PT QSS diakuisisi oleh Sudianto bersama YA, di mana perusahaan kemudian melakukan aktivitas penambangan bauksit secara ilegal di luar wilayah izin resmi mereka.

Hasil dari penambangan ilegal tersebut diekspor memakai dokumen resmi perusahaan seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Rekomendasi Persetujuan Ekspor.

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Penyidik juga menemukan indikasi praktik suap dalam memuluskan pengurusan dokumen ilegal tersebut kepada penyelenggara negara.

"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," ungkap Anang.

Tersangka IA diduga menyuap HSFD selaku analis di Kementerian ESDM demi menerbitkan perizinan yang menyalahi aturan hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author