Kejagung Sita Lamborghini Kasus Tambang Kalbar yang Disembunyikan di Gang

Share

Penyidik Kejaksaan Agung mengamankan satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka Sudianto alias Aseng yang disembunyikan di sebuah gang di wilayah Kalimantan Barat. Penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Quality Sukses Sejahtera tersebut dilakukan dalam rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026.

Berdasarkan laporan detikcom pada Jumat (3/7/2026), mobil mewah berwarna merah tersebut ditemukan petugas dalam kondisi tertutup kain merah di pinggir jalan. Untuk mengelabui para petugas, kunci kendaraan tersebut bahkan sengaja dibuang ke dalam selokan di sekitar lokasi.

"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Setelah ditemukan, kendaraan mewah tersebut langsung dipasangi segel resmi serta garis pembatas oleh penyidik Jampidsus Kejagung dan kini telah dibawa menuju Jakarta. Selain mobil sport tersebut, penegak hukum turut menyita puluhan aset operasional pertambangan serta sejumlah properti milik tersangka yang berada di Kota Pontianak.

Berikut adalah rincian aset yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi tersebut:

Daftar Aset Sitaan Kasus Korupsi IUP PT QSS
Jenis Aset Jumlah / Detail
Mobil Lamborghini Huracan (2022) 1 unit
Mobil Fortuner VRZ 1 unit
Mobil Toyota Camry 1 unit
Dump Truck 46 unit
Ekskavator 10 unit
Buldozer 2 unit
Kendaraan Operasional Triton 3 unit
Tanah dan Bangunan di Pontianak 4 kavling
Tanah Kosong di Pontianak 2 kavling
Emas Batangan 8 kilogram

Seluruh rangkaian penggeledahan serta penyitaan aset bernilai ekonomis tinggi ini dijalankan sebagai bagian dari tindakan hukum penugasan negara. Anang Supriatna menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil oleh pihak kejaksaan sebagai upaya nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author