Kejagung Sita dan Serahkan Aset Buron Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara
Aset milik buron legendaris Eddy Tansil kini resmi diserahkan kepada negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelacakan aset ini menjadi langkah signifikan setelah sang terpidana melarikan diri selama puluhan tahun.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, penyerahan aset hasil rampasan tersebut diumumkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Nilai total aset yang berhasil disita dari terpidana kasus pembobolan Bank Bapindo ini mencapai puluhan miliar rupiah.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Langkah hukum Kejagung ini mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Keuangan Purbaya. Keberhasilan mengamankan aset yang sudah lama hilang dinilai sebagai pencapaian yang luar biasa oleh pemerintah.
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya.
"Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa," imbuhnya.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penuntasan kasus hukum yang merugikan keuangan negara harus tetap berjalan tanpa mengenal batas waktu. Kerja sama antarlembaga negara terbukti mampu memulihkan aset yang sempat hilang.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya.
Eddy Tansil merupakan figur sentral dalam kasus korupsi besar pada era Orde Baru melalui perusahaannya, Golden Key Group. Ia terbukti menggelapkan dana kredit Bank Bapindo senilai USD 565 juta atau setara Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini.
Putusan bersalah terhadap Eddy Tansil dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994 dan diperkuat hingga tingkat kasasi pada 1995. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp500 miliar dan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Namun, setelah dijebloskan ke LP Cipinang, Eddy Tansil berhasil melarikan diri pada 4 Mei 1996. Pelarian yang diduga melibatkan bantuan sipir penjara tersebut membuat keberadaannya misterius hingga detik ini.
Pemerintah sempat mendeteksi keberadaan Eddy Tansil di China beberapa tahun lalu. Upaya ekstradisi pun sempat diupayakan melalui Kementerian Hukum dan HAM setelah menerima informasi tersebut.
"Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013).
Meski fisik sang buron belum berhasil ditangkap, Kejagung tetap fokus memproses aset-aset milik Eddy Tansil yang berada di Indonesia. Proses lelang terhadap rumah dan aset lainnya sudah mulai berjalan sejak tahun 2021.