Kejaksaan Agung Sidik Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO
Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sejak sebulan terakhir, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (26/5/2026).
Pengusutan perkara korupsi komoditas kelapa sawit ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik juga telah menerima tambahan data mengenai 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi ekspor tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi peningkatan status penanganan perkara ini saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026).
Pihak kejaksaan memanfaatkan pasokan data dari Kementerian Keuangan untuk memperdalam proses hukum. Data dari Menkeu tersebut berfungsi memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita," tutur Syarief.
Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa di Gedung Bundar guna dimintai keterangan terkait manipulasi harga ekspor CPO. Namun, pihak Jampidsus belum merinci identitas maupun latar belakang para saksi tersebut.
"Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan," imbuh Syarief singkat.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum di korps adhyaksa dipastikan masih berjalan dalam koridor pencarian bukti-bukti awal.
"Ya, masih sidik umum," pungkas Syarief.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk tim gabungan lintas instansi. Tim ini melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan under invoicing ekspor sumber daya alam.
Menteri Keuangan mengaku telah mengantongi daftar nama korporasi besar yang diduga melakukan pelanggaran laporan ekspor kelapa sawit sejak beberapa bulan lalu.
"Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPPK untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Purbaya menekankan bahwa penertiban administrasi ekspor ini krusial untuk menyelamatkan penerimaan negara. Penegakan hukum terhadap praktik under invoicing diyakini akan memperbaiki tata kelola bursa dan iklim investasi.
"Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu, karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya sekarang nggak bisa dia akan masuk ke perusahaan itu ekspor itu," sebut Purbaya.