Kejagung Segel 17600 Motor Listrik Kasus Korupsi Program MBG

Share

Kejaksaan Agung menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional di Sentul dan Cikarang pada Selasa (23/6/2026). Langkah ini dilakukan penyidik Jampidsus guna mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyidik saat ini tengah mendalami sejumlah unit sepeda motor listrik yang kedapatan masih belum dirakit oleh pihak perusahaan penyedia barang.

"Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Sepertinya, kami sedang ngecek lagi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Aset yang berada di dua lokasi gudang tersebut dipastikan sudah dibayar lunas menggunakan uang negara, dengan fokus penyidikan pada dugaan penggelembungan harga.

"Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600," jelas Syarief.

Pihak kejaksaan menegaskan tindakan di lapangan ini murni untuk pengawasan pergerakan barang dan bukan berupa penyitaan sebagai barang bukti hukum.

"Sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti, kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu. Karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara," terang Syarief.

Keputusan tersebut diambil agar ribuan unit kendaraan roda dua tersebut tidak mengalami penurunan nilai keekonomisan serta asas kemanfaatannya selama proses hukum berjalan.

"Ya karena kalau kami sita kekhawatirannya adalah, dengan sebesar itu 17.600, nanti yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya," tutur Syarief.

Kejagung menyatakan kendaraan tersebut tetap boleh didistribusikan guna menunjang kelancaran program Makan Bergizi Gratis meskipun status perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.

"Boleh (didistribusikan). Bisa (secara inkrah)," imbuh Syarief.

Mekanisme teknis mengenai penyaluran unit motor operasional tersebut nantinya akan dikoordinasikan secara langsung bersama pihak Badan Gizi Nasional.

"Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi," ucap Syarief.

Gudang penyimpanan yang dipasang garis pengaman oleh pihak kejaksaan tersebut berada di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk seorang berinisial Asep Yusuf Somantri.

"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE," ungkap Syarief pada Jumat (12/6).

Andri Mulyono diduga melakukan komunikasi aktif secara melawan hukum dengan pejabat pembuat komitmen sejak Februari 2025 demi memanipulasi syarat dan menggelembungkan harga unit motor Emmo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author