Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp379 Triliun Lewat Penertiban Hutan
Kejaksaan Agung berhasil mengamankan aset negara senilai Rp379 triliun hasil penertiban kawasan hutan dan tengah mengejar denda administratif perusahaan sebesar Rp40,3 triliun, pada Rabu (24/6/2026).
Keberhasilan tersebut diperoleh melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang menguasai kembali jutaan hektare lahan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan, dilansir dari Detikcom.
Langkah penegakan hukum ini melibatkan pengembalian barang rampasan negara, uang pengganti korupsi, penagihan denda, serta setoran pajak dari korporasi besar seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
"Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp 379.279.638.971.947," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pihak kejaksaan merinci bahwa sisa denda administratif yang dikejar berasal dari 134 perusahaan sektor sawit dan 104 perusahaan sektor pertambangan yang belum melunasi kewajiban mereka.
"Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 11,4 triliun oleh 92 perusahaan, sehingga masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sebesar Rp 10,5 triliun," ucap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun, dengan realisasi pembayaran baru menyentuh angka Rp14,2 triliun.
"Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp 54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp 40,3 triliun," ucap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selain fokus pada angka pemulihan, Kejaksaan Agung kini memperluas jangkauan penegakan hukum pada sektor-sektor strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat seperti pangan dan energi.
"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pergeseran fokus penuntutan ini juga ditujukan untuk memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
"Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh," ucap Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebagai contoh, putusan pengadilan tinggi telah menguatkan kebijakan kejaksaan untuk menuntut pembayaran uang pengganti yang besar dalam kasus tata kelola komoditas minyak.
"Arah kebijakan penuntutan tersebut dapat kami contohkan bagaimana putusan pengadilan, pengadilan tinggi. Ternyata menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi," ujarnya Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menegaskan pentingnya penyelamatan hasil kejahatan agar negara tidak mengalami kerugian berlipat akibat kegagalan pencegahan dan tata kelola.
"Ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama, kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar, dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik," tutur Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus berupaya mengamankan sisa hasil kejahatan demi memulihkan kerugian perekonomian negara secara utuh.
"Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara," sambung Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.