Kejagung Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional

Share

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) dengan memeriksa lebih dari 80 saksi hingga Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidikan perkara korupsi di BGN tahun anggaran 2025-2026 ini juga mengungkap keterlibatan oknum TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU yang menjabat sebagai PPK pengadaan barang dan jasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan saksi tersebut, termasuk pemeriksaan terakhir terhadap tersangka Lodewyk Pusung.

"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," tutur Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menyerahkan seluruh penanganan perkaranya kepada pihak militer.

"Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya," jelas Anang.

Anang menambahkan bahwa status dari oknum TNI aktif tersebut hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi oleh pihak berwenang.

"Tapi masih saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya. Saya tidak secara pasti tahunya. Yang jelas dari terakhir itu kan diserahkan ke Puspomil," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan peran oknum TNI aktif berinisial BU yang juga menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebagai pejabat pembuat komitmen, oknum TNI tersebut disinyalir mengatur berbagai proses pengadaan mulai dari penentuan harga hingga penunjukan vendor.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci menyatakan penanganan kasus Kolonel CPL BU diselesaikan melalui mekanisme koneksitas karena statusnya sebagai prajurit aktif.

"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi Suci.

Andi Suci memastikan bahwa perwira menengah yang terlibat dalam kasus ini berasal dari satuan teknis Angkatan Darat.

"Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL)," pungkas Andi Suci.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi di BGN, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, dan Sekretaris Deputi BGN Lalu Muhammad Iwan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author