Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut Soal Korupsi PT Toba Pulp Lestari

Share

Pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) digelar oleh Kejaksaan Agung RI guna mengusut dugaan korupsi transfer pricing yang melibat PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, dilansir dari Detikcom, Rabu (19/8/2026). Langkah ini diambil tim penyidik demi memastikan legalitas asal-usul kayu pasokan perusahaan tersebut.

Penyidik Kejagung meminta keterangan empat pegawai Kemenhut pada Rabu (19/8/2026), setelah sehari sebelumnya juga memeriksa lima pejabat Kemenhut lainnya. Hingga kini, total sembilan pegawai eselon 3 ke bawah dari kementerian tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan difokuskan pada perizinan bahan baku kayu yang digunakan PT TPL untuk membedakan indikasi tindak pidana dari kelengkapan izin dan pembayaran pajak. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membeberkan alasan mendasar di balik pemanggilan para pegawai kementerian tersebut.

"Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan. Maka dalam hal ini penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak? atau ilegal?

Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Proses penyidikan masih berfokus pada jajaran staf teknis di kementerian, sehingga Kejagung belum berencana memanggil pejabat tingkat atas seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Kalau kemarin lima, kalau tidak salah, dari Kehutanan dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat. Jadi sudah kurang lebih sembilan," ucap Anang.

Kejaksaan Agung sejauh ini mendapati pemeriksaan masih terkonsentrasi pada jajaran struktural menengah ke bawah.

"Rata-rata eselon 3 ke bawah," ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka, yaitu BP dan SR. Kedua supervisor pemeriksaan pajak itu diduga menerima suap rutin untuk mengabaikan prosedur audit serta membiarkan manipulasi laporan ekspor komoditas pulp guna menekan beban pajak perusahaan.

Praktik culas ini melibatkan skema under invoicing atau pelaporan harga jual jauh di bawah nilai sebenarnya. PT TPL sengaja melaporkan ekspor produk dissolving pulp (DP) yang berharga tinggi sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) dengan harga lebih murah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan skema ekspor fiktif yang dijalankan perusahaan tersebut sejak belasan tahun lalu.

"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Penetapan kode barang ekspor yang dimanipulasi secara sistematis membuat pajak yang harus disetorkan PT TPL kepada negara berkurang secara drastis.

"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelas Saiful.

Atas aliran uang suap rutin tahunan dari PT TPL, para petugas pajak tersebut mengubah formula perhiungan pajak sehingga praktik under invoicing tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author