Kejaksaan Agung Pelajari SEMA Pelarangan Kasasi Putusan Bebas
Kejaksaan Agung sedang mengkaji Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, menyusul penerbitan aturan tersebut pada Kamis (20/8/2026), seperti dilansir dari Detikcom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi mengenai detail substansi aturan baru tersebut.
"Kami sedang pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (20/8/2026).
Anang juga menekankan bahwa kejaksaan memilih untuk berfokus meneliti isi edaran tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Anang enggan mengomentari lebih lanjut SEMA tersebut. Dia menegaskan Kejagung masih mempelajari aturan itu.
Sementara itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan memberikan acuan yang jelas bagi instansi penegak hukum dalam menangani perkara pidana.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Ketua MA, Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).
Penerbitan pedoman baru ini merujuk pada ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut membatasi pengajuan kasasi untuk jenis keputusan tertentu, termasuk putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, tindak pidana berancaman penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V, serta perkara yang diperiksa dengan acara singkat.