Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk, Rabu (12/8/2026) di Jakarta Selatan.
Kedua tersangka berinisial BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL yang diduga memfasilitasi praktik manipulasi nilai ekspor pulp dari 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan PT TPL melakukan ekspor produk dissolving pulp dengan melaporkannya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki harga pasar lebih rendah.
"Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," ujar Saiful.
Praktik under invoicing ini menyebabkan penurunan nilai pajak yang diterima negara secara signifikan. PT TPL menjual produk dissolving pulp bernama High Alpha Pulp seolah-olah produk BHKP antara 2018 sampai 2025.
Saiful menerangkan, kedua tersangka tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan atas pemeriksaan pajak sesuai program audit yang telah disusun, sehingga membantu PT TPL dalam proses manipulasi tersebut.
"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ujar Saiful.
"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," tambahnya.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan diperkirakan mencapai Rp 2 triliun, meskipun perhitungan resmi masih dilakukan oleh tim auditor.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," kata Saiful.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 sebagai subsider.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari sejak penetapan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.