Kejagung Minta PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Share

Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung, Jumat (14/8/2026), karena dinilai bukan wewenang hakim praperadilan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "(Memohon majelis hakim) menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar biro hukum Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa materi permohonan dari mantan pejabat BGN tersebut telah menyentuh pokok perkara serta bersifat tidak jelas dan prematur.

"Dengan demikian penilaian mengenai tepat atau tidaknya penerapan suatu ketentuan pidana materiil termasuk penerapan Pasal 603 maupun 604 beserta ketentuan penyertaannya bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan," ujarnya.

Kejaksaan Agung memastikan penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi kriteria empat alat bukti sah yang didahului pemeriksaan saksi, serta seluruh proses penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan telah sesuai hukum. "Kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujarnya.

Pengajuan gugatan di PN Jakpus ini berfokus pada keabsahan pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, gugatan status tersangka yang diajukan Lodewyk telah ditolak oleh hakim tunggal Abdul Affandi di PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/7) akibat batas kompetensi relatif wilayah hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author