Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Kejaksaan Agung meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, pada Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Permohonan gugatan tersebut diajukan oleh Lodewyk lantaran dirinya tidak menerima penetapan status tersangka oleh Korps Adhyaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Tim jaksa penuntut umum menilai argumen yang disampaikan oleh pihak pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat serta hanya berdasarkan andaian semata.
"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026).
Kejaksaan Agung berargumen bahwa permohonan pemohon yang menuntut pembatalan surat perintah penyidikan merupakan langkah yang keliru karena berada di luar lingkup perkara praperadilan.
"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.
Selain itu, pihak kejaksaan menegaskan proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur formal, di mana pemohon diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa adanya tindakan penangkapan.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Dalam tanggapannya, Kejaksaan Agung mengajukan empat poin eksepsi kepada hakim, yakni meminta permohonan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dinyatakan tidak berdasar hukum, menolak seluruh gugatan, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi tata kelola MBG ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.