Kejagung Limpahkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/8/2026), dilansir dari Detikcom. Pelimpahan tahap II ini terkait dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
"Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Yeka diduga kuat melakukan tindakan rintangan penyidikan atau obstruction of justice pada proses penuntutan dan sidang kasus ekspor CPO periode Januari–April 2022. Modus operandi yang dilancarkan tersangka yakni mengubar dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.
Hasil investigasi terkait maladministrasi kelangkaan minyak goreng tersebut diubah Yeka menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor. Yeka menjalankan skema ini bersama pengacara korporasi Marcella Santoso, lalu membocorkan LAHP hasil manipulasi sebagai dasar gugatan di PTUN dan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
"Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Perdata. Dokumen itu dijadikan pertimbangan dalam putusan PTUN dan perdata, yang kemudian digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum," jelas Anang.
Langkah perintangan tersebut memicu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus vonis lepas terhadap Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada Maret 2025. Selain itu, penyidik menemukan aliran dana imbalan dari PT Wilmar Group kepada Yeka melalui rekening pihak ketiga yang disamarkan lewat proyek perusahaan.
Atas tindakan tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," pungkas Anang.