Kejagung Lelang Serentak Barang Rampasan Rp 289 Miliar

Share

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar gerakan lelang serentak barang rampasan selama lima hari untuk memperingati HUT ke-81 Kejagung di Jakarta Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, potensi pemulihan aset negara yang diproyeksikan dari nilai limit lelang ini mencapai sekitar Rp 289,3 miliar.

Objek yang dilelang mencakup berbagai jenis barang dengan rentang harga bervariasi. Nilai limit terendah dalam lelang ini berupa satu unit telepon seluler senilai Rp 3.000, sedangkan limit tertinggi yaitu aset tanah dan bangunan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seharga Rp 9,1 miliar.

"Dari sisi objek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya saat meresmikan gerakan lelang di kantor BPA Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Program ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan aset rampasan oleh negara agar dapat memberikan kemanfaatan bagi publik secara optimal.

"Masyarakat perlu memahami bahwa aset hasil rampasan negara dikelola secara baik dan pada akhirnya kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat sejalan dengan semangat recovery is justice," ujar Patris.

Pelaksanaan lelang ini menjadi sarana edukasi mengenai tata cara pengurusan barang bukti rampasan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Kejagung. Selain itu, kegiatan ini diproyeksikan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak secara signifikan.

"Lelang serentak ini juga menjadi momentum percepatan penyelesaian aset dan barang rampasan di seluruh Indonesia agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang justru dapat menurunkan nilai ekonomis dan menimbulkan beban biaya penyimpanan dan pemeliharaan," ujar Patris.

Guna memaksimalkan pelaksanaan lelang, seluruh pejabat dan staf di tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri diminta memperdalam tugas fungsi pemulihan aset sebagai instrumen penegakan hukum.

"Keberhasilan lelang serentak ini tidak lepas dari sinergi dan kerja keras seluruh jajaran kejaksaan di daerah, mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi. Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginga atas dedikasi saudara-saudara sekalian dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan ini," ujar Patris.

Jajaran Kejaksaan diharapkan terus menjaga tata kelola pemulihan barang bukti secara bertahap dan konsisten agar integritas lembaga tetap terjaga di mata umum.

"Bahwa pemulihan aset adalah bagian tidak terpisahkan dari keadilan itu sendiri. Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata," ujar Patris.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author