Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan bakal menggelar lelang untuk 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan. Hunian vertikal mewah ini merupakan aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
Dikutip dari Detikcom melalui laman resmi lelang.go.id, puluhan unit apartemen yang ditawarkan memiliki spesifikasi serta tipe yang beragam. Setiap unit hunian ini sudah dilengkapi dengan fasilitas mewah berupa lift pribadi atau private lift.
Interior ruangan apartemen dirancang dengan dominasi warna krem yang dipadukan bersama furnitur kayu cokelat tua. Selain itu, setiap unit juga mempunyai jendela berukuran lebar yang menyajikan pemandangan gedung pencakar langit di Jakarta.
Kondisi unit yang dipasarkan dalam lelang ini cukup bervariasi. Beberapa unit ditawarkan dalam keadaan kosong, sementara sebagian lainnya sudah berstatus fully furnished yang dilengkapi sofa, kasur, hingga meja tamu.
Nilai limit yang ditetapkan bagi setiap unit apartemen berbeda-beda. Besaran harga ini dipengaruhi oleh luas bangunan, posisi lantai, serta kondisi fisik dari unit tersebut.
Pada lantai 32, unit tipe 32/EF berluas 149 meter persegi ditawarkan dengan harga awal Rp 4.831.906.077. Sementara untuk unit tipe Z2/32/K dengan luas 124 meter persegi bernilai limit Rp 3.762.051.967.
Pilihan lain berada di lantai 28 untuk tipe 28/E dengan luas 74 meter persegi yang dilelang seharga Rp 2.141.552.918. Terakhir, unit berukuran 60 meter persegi di lantai 21 atau tipe Z1/21/J dipatok dengan nilai limit Rp 1.471.700.398.
Jadwal dan Target Penerimaan Negara
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa agenda lelang aset ini akan diselenggarakan secara daring pada 29 Juli mendatang. Total nilai limit dari keseluruhan objek lelang tersebut mencapai Rp 219 miliar.
"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujarnya.
Lelang daring ini menggunakan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui situs lelang.go.id. Sebelum pelaksanaan, proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung akan digelar di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026.
"Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik," ujar Anang.
Penyitaan properti mewah ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Seluruh aset tersebut dirampas demi kepentingan pengembalian kerugian negara.
Benny Tjokrosaputro yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung menolak kasasi Benny, sehingga ia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup atas skandal megakorupsi Jiwasraya.
Dalam perkara tersebut, Benny bersama Heru Hidayat terbukti merugikan negara dan mencuci uang sebesar Rp 16 triliun. Mahkamah Agung juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perampasan aset Benny. Benny turut diadili dalam kasus ASABRI, namun divonis nihil karena sudah menerima hukuman maksimal seumur hidup.