Kejagung Jelaskan Alasan Penggeledahan Rumah Lodewyk Pusung Dini Hari

Share

Tim biro hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang dilakukan saat dini hari dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom. Penggeledahan tersebut digelar mendesak guna mengamankan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak korps adhyaksa menegaskan bahwa keabsahan tindakan penggeledahan tidak ditentukan oleh jam pelaksanaannya. Kejagung menilai langkah mendesak itu diambil berdasarkan pertimbangan kondisi konkret, kewenangan penyidik, serta ketentuan prosedur hukum yang berlaku agar efektivitas penyidikan tetap terjaga.

"Bahwa dalam perkara a quo, Termohon mempunyai alasan yang patut dan objektif untuk segera melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan penyidikan," ujar biro hukum Kejagung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Kejagung mengungkapkan bahwa penundaan proses penggeledahan berisiko membuka peluang bagi pihak-pihak terkait untuk menghilangkan atau mengubah dokumen pembuktian.

"Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, pengubahan, atau perusakan barang bukti, termasuk barang bukti elektronik dan dokumen yang memiliki nilai pembuktian," katanya.

Langkah penggeledahan pada waktu dini hari diklaim murni berlandaskan kebutuhan teknis penyidikan agar proses hukum berjalan lancar.

"Dengan demikian pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari bukanlah tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan merupakan tindakan penyidikan yang didasarkan pada kebutuhan konkret untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan," sambungnya.

Selain menjaga keberadaan barang bukti, penetapan waktu tersebut dipilih untuk memastikan Lodewyk berada di kediamannya sehingga tindakan penyidik dapat disaksikan secara langsung.

"Bahwa pelaksanaan penggeledahan pada tanggal 3 Juni 2026 tidak hanya dilakukan terhadap kediaman Pemohon, melainkan dilaksanakan secara serentak pada tiga lokasi yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lainnya yang merupakan tempat tinggal pihak-pihak yang dalam perkembangan penyidikan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis," tuturnya.

Tindakan yang digelar simultan di tiga tempat tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi penyidikan yang terukur.

"Pelaksanaan secara bersamaan diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya komunikasi, koordinasi, atau tindakan lain antara pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan, pemindahan, penyembunyian, perubahan, maupun perusakan barang bukti dan/atau dokumen yang berkaitan dengan perkara a quo," ujarnya.

Rangkaian penggeledahan serentak ini ditegaskan sebagai satu kesatuan tindakan untuk mencapai tujuan penegakan hukum secara maksimal.

"Bahwa oleh karena itu, dalih Pemohon yang semata-mata mendasarkan ketidaksahan penggeledahan pada fakta bahwa tidak dilakukan pada waktu dini hari adalah dalih yang tidak dapat dibenarkan karena mengabaikan konteks keadaan mendesak, tujuan pengamanan barang bukti, sifat perkara, serta kebutuhan melaksanakan penggeledahan secara simultan terhadap beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara a quo," ujarnya.

Kejagung juga membantah tuduhan penangkapan sewenang-wenang dan menegaskan bahwa Lodewyk telah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan empat alat bukti sah.

"Bahwa kehadiran pemohon di hadapan penyidik pada tanggal 3 Juni 2026 bukanlah dalam rangka penangkapan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, melainkan untuk dimintai keterangan sesuai dengan kewenangan Pasal 22 ayat 1. Sehingga dalih pemohon yang menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak sesuai fakta," ujarnya.

Penyidikan perkara korupsi ini telah berjalan sejak akhir Mei 2026 sebelum disusul penetapan tersangka dan penahanan resmi.

"Bahwa dalih Pemohon yang menyatakan penahanan dilakukan sebelum dimulai penyidikan merupakan penafsiran yang keliru. Faktanya penyelidikan telah dimulai 25 Mei 2026, perkara di tahap penyidikan pada tanggal 29 Mei 2026, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, kemudian penetapan tersangka dan penahanan pada tanggal 3 Juni 2026," lanjutnya.

Permohonan praperadilan terkait penyitaan ini diajukan Lodewyk ke PN Jakpus setelah gugatan praperadilan status tersangkanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026) karena alasan kewenangan relatif.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author