Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8/2026) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dilansir dari Detikcom. Operasi penggeledahan tersebut menyasar kantor Don Ritto di Jakarta Selatan serta kediaman Nurman Herin yang berlokasi di Kota Depok. Penyidikan juga diperluas ke beberapa area perkantoran lain di wilayah Jakarta Selatan, termasuk kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Selain menggelar penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung turut memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH pada hari yang sama. "Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Anang Supriatna.
Pihak kejaksaan masih belum merinci jenis dokumen maupun barang bukti yang disita karena proses penggeledahan masih terus berjalan di lapangan. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna.
Pengembangan kasus pencucian uang ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai Rp543 miliar dan emas seberat 74 kilogram dari kediamannya di Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono mengungkapkan dugaan praktik pencucian uang tersebut dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun dalam posisi struktural di Kejaksaan. Nurman Herin dan Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, di mana Febrie turut terseret dalam tiga dugaan korupsi lain yakni PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta PT ASABRI.