Kejagung Cabut Pengamanan TNI untuk Tersangka Korupsi Febrie Adriansyah

Share

Kejaksaan Agung memastikan seluruh pengamanan dari personel TNI yang melekat pada Febrie Adriansyah telah resmi dihentikan di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026. Pencabutan fasilitas pengamanan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Keputusan penarikan personel pengamanan ini berkaitan erat dengan status jabatan yang bersangkutan. Pihak otoritas menegaskan bahwa proteksi tersebut bersifat melekat pada fungsi struktural kedinasan, bukan pada individu.

"Sudah, sudah, sudah. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada (pengamanan melekat dari TNI).

Karena pengamanan TNI melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Selain perihal pengamanan, pihak kejaksaan turut mengklarifikasi rumor yang beredar mengenai keberadaan mantan pejabat tersebut di luar negeri. Isu mengenai pelaksanaan ibadah keagamaan di luar negeri dibantah secara tegas demi memastikan kepatuhan hukum yang bersangkutan.

"Nggak bener itu (umrah). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik sebelah (Polri) juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya," tegas Anang Supriatna.

Dalam perkembangan penanganan perkara, institusi kejaksaan kini telah menerima dokumen-dokumen terkait proses hukum dari pihak kepolisian. Langkah ini diklaim sebagai bentuk sinergi antarlembaga mengingat kasus ini menyeret oknum internal kejaksaan.

"Yang jelas, memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, dan sudah kita terima. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," jelas Anang Supriatna.

Pihak Kejaksaan Agung memperjelas bahwa proses yang berlangsung saat ini masih berada dalam tahap administratif awal. Penyerahan berkas perkara formal untuk penuntutan belum sepenuhnya beralih dari tim penyidik kepolisian.

"Iya, memang kan saya katakan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik," ucap Anang Supriatna.

Otoritas hukum menekankan kolaborasi ini penting karena menyangkut dugaan pelanggaran oleh mantan pejabat mereka sendiri.

"Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita antara penyidik Kejaksaan Agung sama Polri. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," tambah Anang Supriatna.

Guna menjaga kelancaran operasional di bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus menggantikan posisi yang ditinggalkan Febrie.

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Rudi Margono yang saat ini mengemban jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan diharapkan mampu menjaga stabilitas penegakan hukum.

"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anang Supriatna.

Saat ini, Febrie Adriansyah memegang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut mencakup korupsi komoditas batu bara, ASABRI, hingga Krakatau Steel, di mana penyidik kepolisian telah menyita aset berupa emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari 12 lokasi penggeledahan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author