Kejagung Beberkan Bukti Percakapan Kasus Korupsi BGN di PN Jaksel

Share

Kejaksaan Agung mengantongi alat bukti berupa rekaman percakapan elektronik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung dengan istrinya serta pihak lain terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Bukti tersebut dibeberkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tim jaksa penuntut umum menyampaikan temuan bukti digital tersebut saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk Pusung. "Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa materi dalam komunikasi elektronik itu menguatkan dugaan keterlibatan pemohon dalam tindak pidana korupsi BGN, meskipun rincian percakapan tidak dipaparkan secara rinci.

"Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ungkap jaksa. Penetapan tersangka terhadap Lodewyk diklaim telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung menampik tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur, dengan memaparkan rekam jejak penanganan perkara mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026 hingga peningkatan status ke penyidikan pada 29 Mei 2026.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014, penyidik menegaskan telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sah serta memeriksa deretan saksi sebelum menetapkan status hukum pemohon. "Dalam tahap penyidikan, termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Senjaya," ungkap jaksa.

Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Lodewyk juga telah menjalani pemeriksaan kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik. "Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," imbuh jaksa. Atas argumen hukum dan pemenuhan alat bukti tersebut, Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal Abdul Affandi menolak seluruh gugatan praperadilan pemohon.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author