Polres Jakarta Selatan Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan ART Erin Taulany ke Penyidikan
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga bernama Hera terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin eks istri Andre Taulany, resmi memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).
Perkembangan penanganan perkara tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berpotensi membawa kasus ini hingga ke meja hijau apabila mekanisme keadilan restoratif tidak membuahkan kesepakatan.
"Ya, kalau sampai persidangan begini, hukum sekarang kita itu kan nggak seperti dulu di mana selalu memenjarakan. Ada juga pengawasan, kan. Hukuman pengawasan kan gitu, ada juga kan.
Nggak perlu dipenjara, kan. Tapi kalau kasus penganiayaan memang biasanya ada hukumannya, penjara. Tapi kita nggak tahu hakim nanti arahnya ke mana," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Hera.
Pihak pelapor mengonfirmasi adanya keterbukaan untuk menempuh jalan damai melalui persyaratan-persyaratan tertentu yang telah dipersiapkan.
"Tapi sebenarnya kalau kami sebagai kuasa hukum, kami juga timbang-timbang apa yang disampaikan dari Hera. Kami juga tetap membuka peluang untuk RJ, Restorative Justice. Tentunya dengan syarat-syarat nanti ada yang khususnya. Yang umumnya tadi sudah disampaikan kepada teman-teman, yang khususnya ada sendiri," kata Deolipa Yumara.
Pasal yang disangkakan dalam laporan ini membawa ancaman hukuman pidana kurungan paling lama dua hingga tiga tahun, sehingga tindakan penahanan terhadap terlapor bersifat situasional tergantung keputusan penyidik.
"Ah ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama itu. Kan nggak perlu ditahan kan, biasanya kan gitu. Tapi tergantung juga, tergantung dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana," kata Deolipa Yumara.
Seluruh proses administrasi pengambilan dokumen kepolisian diwakili oleh tim hukum karena pelapor belum mendapatkan jadwal pemeriksaan lanjutan pasca-perubahan status perkara menjadi pro justitia.
"Oh, ini, ini kan kita harus mengikuti proses hukum dulu. Setelah ini, proses hukum ini, apa saran-saran dari penyidik, apa harapan-harapan dari kami, kan begitu. Kan nanti kan disesuaikan.
Kemudian apa yang akan dilihat ke depannya dari si pihak terlapor, kan begitu. Cuman kan ini baru wilayah pelapor aja, sama para saksi, kan. Tapi wilayah si terlapor kan dalam proses sidik ini kan belum tentu dipanggil atau belum dipanggil sampai sekarang, kan.
Jadi masih di wilayah perubahan-perubahan BAP atau penambahan BAP, khususnya bagi si pelapor. Karena pelapor ini kan tadi pelapor dalam lidik, kan gitu kan, melaporkan lidik. Ketika naik sidik, BAP-nya dirubah menjadi pro justitia dan naik sidik, kan gitu kan.
Jadi BAP-nya dalam penyidikan, gitu. Jadi diubahlah dokumennya," kata Deolipa Yumara.
Saat ini pelapor diketahui masih menetap di kampung halamannya dan belum menerima panggilan resmi untuk memberikan keterangan tambahan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan.
"Hera masih di rumahnya, masih di rumahnya, di Cirebon," kata Deolipa Yumara.
Perkara ini berawal dari laporan kepolisian yang diajukan oleh Hera pada awal Mei 2026 terkait dugaan kekerasan fisik berupa pencakaran, pencekikan, penendangan, hingga penodongan pisau yang menimbulkan dampak trauma.