Kasus dr Icha di Kupang Picu Kemarahan Tenaga Medis Indonesia

Share

Gelombang kesedihan, kekecewaan, dan kemarahan mendalam melanda kalangan tenaga medis di Indonesia akibat kasus tragis yang menimpa almarhumah dr Eliza Princila Utami atau dr Icha di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Insiden intimidasi yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan tersebut dinilai telah mencederai martabat profesi dokter yang tengah bertaruh nyawa melayani masyarakat di wilayah pelosok, seperti dilansir dari Detik Health.

Guru Besar FKUI, Prof Ari Fahrial Syam, mengungkapkan bahwa komunitas dokter di Tanah Air saat ini sedang terpukul hebat atas perlakuan tidak beretika yang diterima oleh sejawat mereka di lapangan.

"Sekarang kami, para dokter, ya sebagian kalau saya lihat sebagian besar mereka merespon di WA Group merasa sedih, kecewa atas apa yang telah terjadi pada dr Icha. Terlebih-lebih, kita ketahui bahwa dr Icha sudah bersedia bekerja di Nusa Tenggara Timur, daerah terpencil, tapi tidak diperlakukan sebagaimana seorang dokter yang sedang bekerja menolong pasien-pasien di rumah sakit," ujar Prof Ari dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Tindakan kasar dan provokatif dari oknum wakil rakyat tersebut sangat disayangkan karena seharusnya mereka menjadi teladan dalam menghormati kerja profesional seorang dokter.

Perbuatan intimidasi ini dinilai tidak bertanggung jawab serta sangat merusak kondisi psikologis kejiwaan para tenaga medis.

Keselamatan tenaga medis saat bertugas merupakan hal mutlak yang dilindungi secara ketat berdasarkan hukum dan regulasi internasional.

Tindakan intimidasi fisik maupun verbal terhadap dokter ditegaskan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius oleh Prof Ari.

"Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa para tenaga medis dilindungi oleh undang-undang dalam memberikan pelayanan. Begitupun di WHO pun ada aturan seperti demikian bahwa dokter dalam memberikan pelayanan tenaga medis harus dilindungi. Oleh karena itu intimidasi atau perlakuan-perlakuan terhadap dokter itu adalah tindakan yang melawan hukum, bahkan dalam kondisi perang misalnya itu sudah merupakan suatu kejahatan perang," tegas Prof Ari.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk mengawal ketat persoalan ini ke jalur hukum.

Kasus ini dikhawatirkan akan memicu efek domino berupa keengganan para dokter muda untuk mengabdi di wilayah terpencil Indonesia jika dibiarkan tanpa sanksi tegas.

Berdasarkan keterangan resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), penanganan medis yang dilakukan oleh almarhumah dr Icha sudah sepenuhnya berjalan sesuai prosedur dan kode etik profesi.

Masyarakat diimbau oleh Prof Ari untuk tidak mudah terprovokasi dan menyarankan agar setiap keluhan terhadap layanan rumah sakit disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.

Dampak dari intimidasi terhadap dokter diingatkan tidak hanya merugikan sang dokter secara personal, melainkan mengorbankan hak sehat masyarakat luas secara sistemik.

"Ketika dokter memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ketika intimidasi dilakukan pada dokter, sebenarnya juga yang terganggu seluruh pasien-pasien yang ada di situ. Apalagi dengan kehilangan nyawa yang terjadi ini, maka masyarakat secara umum sudah kehilangan di atas kepergian almarhum dr Icha. Sekali lagi saya sebagai seorang dokter senior, seorang akademisi, orang tua yang juga punya anak-anak dokter sangat menyesalkan peristiwa ini," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author