Kasatgas PRR Minta Pemkab Aceh Sesuaikan Tahapan Pascabencana
Penetapan tahapan penanganan pascabencana di Provinsi Aceh diminta agar disesuaikan dengan situasi serta kondisi daerah masing-masing. Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, dilansir dari Detikcom.
Langkah rapat pengakhiran masa transisi darurat yang diprakarsai Pemerintah Provinsi Aceh dan pihak terkait mendapat apresiasi dari Tito. Forum ini dinilai krusial untuk menjamin proses penanganan berjalan selaras dengan kebutuhan warga di lapangan.
Proses penanganan bencana sendiri terbagi dalam tiga fase utama, yaitu tanggap darurat, transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Fase tanggap darurat berfokus pada evakuasi dan penyelamatan jiwa. Sementara itu, masa transisi difokuskan untuk memfungsikan kembali sarana umum serta layanan dasar.
"Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang saat menghadiri Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh pada hari ini.
Pembangunan yang berkarakter permanen baru dimulai pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain memulihkan keadaan awal, pembenahan pada tahap ini dirancang agar infrastruktur lebih tahan terhadap ancaman bencana di masa depan.
Mengingat pengerjaannya bersifat permanen serta memakai dana khusus, pengadaan dan administrasi pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi wajib mengikuti aturan normal. Prosedur ini berbeda dari fase tanggap darurat maupun transisi yang mendahulukan kecepatan penanganan.
Meskipun Pemprov Aceh dapat menyatakan masa transisi telah selesai, Tito mengingatkan bahwa kesiapan tiap kabupaten dan kota tidak seragam.
"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ucap Tito.
Ancaman tanah longsor dan banjir di sejumlah wilayah Aceh berpotensi terjadi secara berulang. Karakteristik ini membuat situasi bencana di kawasan tersebut berbeda dengan peristiwa yang terjadi sekali lalu selesai.
Oleh karena itu, wilayah yang masih memikul risiko tinggi perlu diizinkan memperpanjang masa transisi atau menetapkan kembali status tanggap darurat jika diperlukan. Fleksibilitas ini penting agar penanganan bencana berlangsung cepat dan tepat sasaran.