Karina Ranau Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan ke Polsek Pancoran

Share

Istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di Warung Jukut Goreng Samali, Jakarta Selatan, ke Polsek Pancoran sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Insiden di Jalan Haji Samali, Kelurahan Kalibata tersebut dipicu oleh seorang pria yang diduga tidak sabar menunggu pesanan makanan dan sempat ditegur terkait persoalan parkir. Rekaman CCTV memperlihatkan Karina mengalami aksi dorongan dari terduga pelaku.

Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil tidak hanya demi keadilan kliennya, tetapi juga untuk mencegah insiden serupa menimpa perempuan lain.

"Kami berjuang supaya tidak ada lagi wanita-wanita lain di luar sana yang mendapatkan perlakuan seperti Bu Karin. Supaya peristiwa main hakim sendiri tidak terjadi lagi," ungkap Hendro di Polsek Pancoran, Jakarta.

Hendro menilai tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap kliennya sudah masuk dalam kategori aksi main hakim sendiri secara bersama-sama.

"Sekarang ini orang gampang sekali main hakim sendiri, bahkan mengeroyok ramai-ramai. Tindakan yang dilakukan terduga pelaku itu juga dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan seluruh bukti beserta keterangan saksi kepada tim penyidik Polsek Pancoran guna memproses laporan tersebut lebih lanjut.

"Saksi-saksi juga sudah kami hadirkan. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kami serahkan, harapan kami perkara ini segera naik ke tahap penyidikan dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas penanganan kasus tersebut, pihak kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pancoran. Kepolisian sempat mengamankan terduga pelaku, namun Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyatakan pelaku belum ditahan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author