Kapolda Riau Resmikan Kandang Breeding Gajah di PLG Minas

Share

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meresmikan kandang breeding gajah di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Kabupaten Siak, sebagai bagian dari upaya konservasi Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Rabu (12/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Kandang breeding berukuran 50 x 50 meter ini dibuat untuk memberikan ruang gerak ideal bagi gajah jantan dan betina agar dapat berinteraksi dan melakukan perkawinan alami. Saat ini BBKSDA Riau mengelola sekitar 40 ekor gajah jinak yang tersebar di beberapa lokasi seperti PLG Minas, PLG Sebanga, dan Taman Nasional Tesso Nilo.

Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menyampaikan bahwa kebutuhan akan kandang breeding muncul saat Kapolda Riau berkunjung dan bertanya soal dukungan yang diperlukan untuk kelestarian gajah. "Kami sampaikan bahwa tantangan utama saat ini adalah bagaimana agar populasi gajah dapat terus bertambah. Salah satu kebutuhan penting adalah kandang breeding yang memungkinkan perkawinan alami," ujar Supartono.

Supartono juga menyebutkan kolaborasi antara BBKSDA Riau, TNI-Polri, dan masyarakat dalam rangka Hari Gajah Sedunia berhasil menyiapkan lahan seluas 2,5 hektare di kawasan PLG Sebanga untuk menanam tumbuhan pakan gajah guna memastikan ketersediaan nutrisi satwa.

"Kami mendapat serahan lahan seluas 2,5 hektare dari masyarakat, itu akan kami tumbangkan untuk kami tanami pakan gajah," tambah Supartono.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa keberadaan kandang breeding ini merupakan investasi ekologis untuk menjaga kelangsungan hidup Gajah Sumatera. "Hasilnya mungkin tidak langsung terlihat hari ini," ujarnya.

Irjen Herry menambahkan, "Dengan adanya breeding area ini diharapkan dapat menjaga kelestarian Gajah Sumatera yang terancam punah, sehingga generasi mendatang masih bisa melihat satwa asli Sumatera di masa depan."

Menurutnya, keberadaan gajah yang terus berkonflik dengan manusia dan terusir dari habitat asli akibat perambahan hutan serta kejahatan hutan menjadi ancaman serius. "Keberadaan gajah ini terus terusir. Mereka (gajah) tidak tahu harus berkeluh kesah kepada siapa," ujar Irjen Herry.

Ia juga menegaskan peran Polri sebagai aparat penegak hukum dalam menjaga alam dan satwa dilindungi sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Percepatan Perlindungan dan Penyelamatan Populasi serta Habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

"Nah tugas kita, untuk menindaklanjuti Inpres, arahan Bapak Presiden itu sudah dikeluarkan (Inpres), setelah makin hari gajah kita makin berkurang habitatnya," tutup Irjen Herry.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author