Kapolda Riau Paparkan Konsep Green Policing Pada Forum IMT GT 2026
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memaparkan gagasan penanganan kerusakan ekologis melalui pendekatan Green Policing pada forum Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). Dilansir dari Detikcom, forum tersebut dihadiri oleh para kepala daerah se-Provinsi Riau serta delegasi dari Malaysia dan Thailand.
Dalam paparannya di hadapan para delegasi, Herry menegaskan bahwa masalah kerusakan lingkungan tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai isu ekologis. Kerusakan alam dinilai berpotensi berkembang menjadi masalah sosial hingga ancaman nyata terhadap keamanan masyarakat.
Provinsi Riau memiliki kekayaan alam yang melimpah seperti hutan, kawasan gambut, dan sungai, namun di saat yang sama menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai. Langkah penegakan hukum yang telah dilakukan masif oleh Polda Riau sejak 2025 dinilai belum cukup untuk menghentikan siklus masalah lingkungan tersebut.
"Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan?" kata Irjen Herry Heryawan.
Ia meyakini kejahatan lingkungan memiliki karakteristik yang berbeda dari kejahatan konvensional. Meski pelaku dapat ditangkap, ekosistem yang rusak tidak bisa otomatis pulih melalui proses peradilan, seperti halnya dampak pencemaran sungai yang merenggut ruang hidup generasi muda.
"Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum dapat memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum saja tidak otomatis menciptakan keberlanjutan," ujarnyanya.
Melalui pendekatan Green Policing, kepolisian berfokus pada langkah pencegahan agar degradasi lingkungan tidak memicu gangguan keamanan. Kerusakan daerah aliran sungai yang memicu banjir serta perambahan hutan yang menyebabkan konflik sosial menjadi bukti eratnya kaitan antara kestabilan lingkungan dan keamanan.
"Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah," katanya.
Polda Riau kemudian memperluas jalinan kerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, hingga lembaga pendidikan. Langkah ini diambil karena masalah lingkungan sering terjadi akibat belum kuatnya konektivitas antarlembaga.
"Bagi kami, Green Policing pada akhirnya bukan sekadar pendekatan kepolisian. Green Policing telah menjadi platform kolaborasi," ujarnya.
Ia mencontohkan penanganan tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, di mana kepolisian melanjutkan penindakan hukum dengan aksi restorasi, penanaman pohon, kampanye lingkungan, serta penguatan edukasi masyarakat. Upaya ini menegaskan bahwa keberadaan lingkungan yang sehat merupakan bagian dari definisi keamanan masa depan.
"Keamanan juga berarti hadirnya lingkungan yang sehat. Karena itu, saya meyakini Green Policing dan Green Cities memiliki hubungan yang sangat erat," katanya.
Pembangunan kota hijau di kawasan IMT-GT juga dinilai tidak dapat berdiri sendiri tanpa menjaga area hulu, aliran sungai, dan sinergi antarlembaga. Keberlanjutan kawasan ditentukan oleh keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keselamatan publik.
"Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam. Melindungi lingkungan berarti melindungi masa depan masyarakat dan generasi setelah kita," kata Herry.
Ia kemudian menutup pemaparannya dengan menekankan prinsip utama yang menjadi pijakan Polda Riau.
"Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," kata Herry.