KaisarTV Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya Terkait Hak Cipta
Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dari KaisarTV terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik serta pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia pada Senin, 8 Juni 2026. Kasus ini mencuat setelah potongan konten video tanpa izin diduga dimanfaatkan demi tujuan komersial oleh pihak terlapor.
Laporan hukum tersebut telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak pelapor menemukan materi milik mereka disebarluaskan di sejumlah platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Threads, hingga YouTube Shorts.
Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menegaskan bahwa pencatutan cuplikan podcast tersebut murni digunakan sebagai materi promosi dan pemasaran produk air fryer. Tindakan ini dinilai merugikan ekosistem media yang memakan biaya tidak sedikit dalam operasionalnya.
"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," ujar Abdul Gafur, Pemimpin Redaksi KaisarTV.
Laporan resmi ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pihak manajemen berharap langkah hukum ini mampu menjadi edukasi nyata agar karya kreatif lebih dihargai di masa depan.
Langkah kepolisian kini menjadi tumpuan utama penegakan hukum dalam menjaga iklim industri kreatif digital. Pengacara hukum yang mendampingi pelapor menyatakan perlunya kepastian hukum bagi para kreator domestik.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjutedi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital," ujar Army Mulyanto, Pengacara KaisarTV.
Duduk perkara kasus ini bermula saat KaisarTV mempublikasikan podcast K-PODS bertema diabetes bersama dr Hans Kristian pada 29 November 2024. Konten tersebut diproduksi secara mandiri menggunakan fasilitas, anggaran, dan kru internal studio mereka.
Pelapor kemudian mendeteksi akun resmi Instagram @ecohome_indonesia mengunggah potongan video tersebut pada 24 Maret 2026 tanpa izin tertulis. Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban telah melayangkan somasi melalui Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office pada 2 Juni 2026.
Meskipun PT Ecohome International Indonesia telah mengirimkan surat jawaban pada 4 Juni 2026 yang berisi permohonan maaf dan pengakuan, proses hukum tetap berjalan. Hal itu dikarenakan tanggapan tersebut tidak menyertakan proposal penyelesaian yang konkret serta proporsional.