KaisarTV Laporkan Ecohome Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Share

KaisarTV resmi melaporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pelanggaran hak cipta pada Senin (8/6/2026). Laporan ini dipicu oleh dugaan penggunaan potongan konten podcast milik KaisarTV tanpa izin untuk keperluan komersial.

Pihak pelapor melayangkan laporan yang kini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dilansir dari Detikcom. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menyampaikan bahwa materi promosi Ecohome Indonesia di berbagai platform media sosial diduga kuat memanfaatkan cuplikan video mereka secara ilegal.

Langkah hukum tersebut diambil karena tindakan Ecohome Indonesia dinilai merugikan operasional perusahaan media yang telah menanamkan investasi besar dalam memproduksi karya digital tersebut.

"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," ujar Abdul Gafur, Pemimpin Redaksi KaisarTV.

Merespons tudingan dan somasi yang dikirimkan sebelumnya, pihak Ecohome Indonesia memberikan jawaban tertulis resmi melalui unggahan di akun Instagram mereka pada Selasa (9/6/2026). Kuasa hukum Ecohome Internasional Indonesia, Agust Doloksaribu, mengonfirmasi bahwa tanggapan resmi telah dikirimkan ke pihak KaisarTV sejak 4 Juni 2026.

Dalam tanggapan tersebut, Ecohome Indonesia secara khusus menyoroti tuntutan ganti rugi finansial senilai Rp1.080.000.000 yang diajukan oleh pelapor.

"Isi tanggapan kami, yang seluruh isinya dapat ditemukan dalam lampiran agar jelas apa adanya, pada intinya mengajak Kaisar TV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang logis untuk dipaparkan terlebih dahulu sebelum sampai pada permintaan ganti rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ujar Agust Doloksaribu, Kuasa Hukum Ecohome Internasional Indonesia.

Lebih lanjut, Agust menyatakan bahwa perwakilan Ecohome saat ini belum bisa memenuhi undangan pertemuan tatap muka secara langsung dengan KaisarTV. Pihaknya memilih untuk menunggu balasan tertulis atas sanggahan yang telah dikirimkan terlebih dahulu.

"Kami berusaha meyakinkan Kaisar TV dengan mengatakan kami akan dengan total dan sungguh-sungguh mentransformasikan perhitungan dari Kaisar TV sepanjang ada detailnya apalagi merupakan suatu ketentuan yang tidak lagi dapat diperdebatkan," ujar Agust Doloksaribu, Kuasa Hukum Ecohome Internasional Indonesia.

Pihak terlapor berargumen bahwa cuplikan video yang dipermasalahkan hanya berdurasi 4 detik dari keseluruhan konten materi promosi Ecohome yang berdurasi 30 detik. Agust juga menambahkan bahwa belum ada rincian logis mengenai kerugian yang dialami KaisarTV maupun keuntungan nyata yang didapatkan kliennya dari penayangan video pendek tersebut.

"Pesan kami sederhana sekali sejak semula, mari merasionalkan segala sesuatu," ujar Agust Doloksaribu, Kuasa Hukum Ecohome Internasional Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author