KAI Daop 1 Jakarta Larang Warga Menteng Gunakan Lahan Tidur
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melarang pemanfaatan lahan tidur di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai lapangan sepak bola warga pada Sabtu (1/8/2026). Pelarangan ini dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar area jalur rel.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya video viral mengenai aktivitas anak-anak muda yang menggelar kompetisi sepak bola di atas lahan beraspal milik KAI tersebut. Lokasi lapangan yang dikelola karang taruna setempat pada setiap akhir pekan ini berada di RW 08 Kelurahan Menteng dan berjarak sangat dekat dengan lintasan aktif kereta api, seperti dilansir dari Detikcom.
Larangan resmi ini didasarkan pada hasil kajian keselamatan (safety assessment) yang menunjukkan tingginya risiko aktivitas publik di Ruang Milik Jalur Kereta Api (ROW). Area ini merupakan zona prasarana khusus yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memaparkan bahwa koridor keselamatan ROW harus steril dari kegiatan masyarakat umum. Keberadaan warga di zona tersebut rawan memicu kecelakaan seperti terserempet kereta, terjatuh di rel, hingga mengganggu fokus petugas operasional.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," kata Franoto, Sabtu (1/8/2026).
Pihak KAI menegaskan tidak melarang kegiatan olahraga, melainkan mengarahkan publik untuk menggunakan fasilitas yang aman. KAI telah bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk menyediakan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di bawah jalur layang kereta api sebagai alternatif tempat beraktivitas.
"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," ucap Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh elemen masyarakat, orang tua, hingga pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan rel. Langkah preventif ini diperlukan agar area jalur kereta api terbebas dari segala bentuk kegiatan non-operasional.
"Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aktivitas di kawasan jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari manfaatkan fasilitas olahraga yang telah tersedia di lokasi yang aman dan jadikan budaya keselamatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari," tutup Franoto.
Kebijakan terbaru ini sekaligus membatalkan respons KAI pada Kamis (2/7) yang sempat memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kegiatan olahraga anak-anak di lahan tersebut selama masa liburan sekolah.
"Kami support dan apresiasi dengan aktivitas olahraga yang dilakukan anak-anak tersebut sebagai bagian dari pola hidup sehat serta dalam rangka mengisi liburan sekolah di lahan KAI tersebut," kata Franoto saat dihubungi detikcom, Kamis (2/7).
Kini KAI menutup akses area ROW Menteng untuk aktivitas olahraga setelah peninjauan mendalam atas potensi bahaya di lintasan rel tersebut.