KAI Butuh Rp1,2 Triliun Benahi Perlintasan Sebidang Belum Dijaga
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan rencana pembenahan terhadap 1.638 perlintasan sebidang yang belum dijaga di seluruh Indonesia demi meningkatkan keselamatan operasional. Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Perusahaan pelat merah tersebut mencatat ada total 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan 1.810 titik di antaranya berstatus belum dijaga. Dari total titik yang belum dijaga tersebut, KAI mengambil alih penanganan untuk 1.638 perlintasan yang memiliki lebar jalan di atas 2 meter.
Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin menjelaskan bahwa pengerjaan proyek keselamatan ini membutuhkan alokasi belanja modal atau capital expenditure yang cukup besar. Selain itu, operasional pos penjagaan nantinya akan membutuhkan ribuan personel baru yang bekerja dalam beberapa giliran waktu.
"Kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp 1,2 triliun. Kebutuhan dari OPEX-nya itu karena harus ada penjaga, penjaga ini 3 shift. Jadi kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita akan butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga, yang kosnya itu sekitar Rp 700 miliar per tahunnya," ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI (Persero).
Sisa perlintasan sebidang yang belum dijaga sebanyak 172 titik diketahui telah ditutup karena memiliki lebar jalan kurang dari 2 meter. Di sisi lain, manajemen KAI juga mengidentifikasi adanya puluhan titik perlintasan dengan volume lalu lintas padat yang memerlukan perubahan struktur bangunan fisik.
"Nah, bagaimana dengan yang 1.638, yang lebar jalannya lebih dari 2 meter? Ini akan kami buatkan perlintasan portal atau pengaman untuk peningkatan keselamatan. Dan jalan-jalan yang cukup ramai, itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah, itu membuatkannya tidak sebidang lagi. Kalau tidak salah ada 40 yang memang harus kita bikinkan flyover," beber Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI (Persero).
Bobby menegaskan bahwa kewenangan dan tanggung jawab utama pengelolaan perlintasan sebidang sebenarnya berada di tangan pemerintah pusat maupun daerah, tergantung pada status kepemilikan jalan tersebut. Jalur nasional berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, sementara jalur daerah menjadi ranah pemerintah provinsi atau kabupaten.
"Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawabnya itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam hal ini. Jadi, sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang ini itu bukan di kami," kata Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI (Persero).