KA Gajayana Tabrak Mobil di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi Timur

Share

Sebuah mobil Mitsubishi Triton tertabrak dan terseret sejauh 30 meter oleh Kereta Api Gajayana Tambahan di perlintasan Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (27/7/2026) pukul 00.50 WIB.

Insiden maut di perlintasan sebidang JPL 87 KM 29+800/700 tersebut menyebabkan pengemudi mobil bernama Alfarouk (24), warga Kembangan, Jakarta Barat, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka fatal karena terjepit bodi kendaraan yang ringsek parah.

Peristiwa bermula saat mobil korban membuntut kendaraan lain melintasi perlintasan dari arah Jalan HM Joyo Martono menuju Jalan Pahlawan dengan kondisi palang pintu manual terbuka. Mobil pertama lolos dengan selamat, tetapi kendaraan korban tertabrak KA Gajayana Tambahan relasi Gambir-Malang yang melaju dari arah barat ke timur.

Polisi dan pihak terkait langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban dan bangkai kendaraan.

"Benar meninggal, satu orang," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rojali.

Ia menerangkan kronologi melintasnya dua kendaraan di lokasi sebelum benturan terjadi.

"Menurut keterangan saksi, saat itu ada dua mobil melintas di Jalan HM Joyo Martono menuju ke arah Jalan Pahlawan dan palang pintu manual dalam keadaan terbuka," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tabrakan tersebut menyeret kendaraan korban hingga puluhan meter.

"Sehingga mobil double cabin Mitsubishi Triton nopol B-9920-FSW tertabrak dan terseret kurang lebih 30 meter," katanya.

Kondisi korban yang terjepit di dalam bodi mobil membuat proses evakuasi membutuhkan penanganan khusus.

"Benar kejadian tersebut, pengemudi mobil meninggal dunia dengan posisi terjepit di dalam mobil," kata Rojali.

Ia menegaskan bahwa tim kepolisian telah bertindak cepat di tempat kejadian perkara.

"Mobil mengalami kerusakan berat dan korban pengemudi mobil meninggal dunia terjepit di dalam mobil," pungkas Rojali.

Proses evakuasi bangkai mobil dari jalur rel diselesaikan bersama Polsek Rawalumbu dan Palang Hitam sekitar pukul 05.45 WIB, kemudian jenazah korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Selain menelan korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada bagian bumper serta lampu kabut sisi kiri lokomotif hingga KAI harus melakukan penggantian lokomotif di Stasiun Cikampek.

Dampak dari insiden ini menyebabkan perjalanan PLB 7002A Gajayana Tambahan mengalami keterlambatan selama 85 menit, serta memicu keterlambatan pada tiga perjalanan kereta lainnya dengan total akumulasi keterlambatan mencapai 242 menit.

"Perlu kami tegaskan bahwa kereta api berada di jalurnya dan menjadi pihak yang tertabrak oleh kendaraan yang masuk ke ruang bebas jalur kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi jalur perlintasan.

"Setiap pengguna jalan wajib berhenti, memastikan kondisi aman, dan mendahulukan perjalanan kereta api sebelum melewati pelintasan sebidang," lanjut Franoto.

KAI menegaskan prioritas keselamatan dalam operasional penanganan sarana pascakecelakaan.

"KAI tidak akan mengabaikan aspek keselamatan. Pemeriksaan dan penggantian lokomotif tetap harus dilakukan meskipun berdampak pada waktu perjalanan," kata Franoto.

Ia menambahkan bahwa penanganan tersebut demi menjaga keamanan seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan.

"Keselamatan pelanggan, awak kereta api, dan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama," jelasnya.

Pihak KAI mengingatkan kembali agar masyarakat tidak memaksakan diri saat sinyal atau tanda kereta mendekat sudah terlihat.

"Jangan pernah memaksakan diri melintas ketika kereta api sudah terlihat atau terdengar mendekat. Berhenti sebelum rel, tengok ke kanan dan kiri, dengarkan tanda peringatan, dan pastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas," ujar Franoto.

Ia menambahkan bahwa kedisiplinan di perlintasan sebidang merupakan hal mutlak untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.

"Satu tindakan tidak disiplin dapat mengakibatkan korban jiwa, merusak sarana kereta api, membahayakan masinis dan pelanggan, serta mengganggu perjalanan masyarakat lainnya. Kepatuhan di pelintasan bukan sekadar menaati aturan, melainkan upaya melindungi nyawa," tegas Franoto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author