JPPI Kritik SPMB 2026 Belum Jamin Hak Pendidikan Anak
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan sejumlah catatan evaluasi mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, JPPI menilai pelaksanaan SPMB tahun ini masih belum mampu menjamin hak anak dalam memperoleh pendidikan.
Permasalahan utama dinilai terletak pada bertahannya sistem seleksi dan kompetisi ketat antarsiswa. Kondisi ini diperparah oleh adanya perbedaan regulasi di setiap daerah yang memicu kebingungan bagi orang tua maupun peserta didik.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, berpendapat bahwa akar masalah SPMB bersumber dari langkah pemerintah yang berfokus mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu. Hal itu dinilai mengabaikan pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak.
Selama daya tampung sekolah negeri terbatas dan kualitasnya belum merata, SPMB diprediksi tetap menjadi ajang perebutan. Keterbatasan akses terhadap sekolah berkualitas ini kemudian memicu berbagai tindakan manipulasi dokumen, rekayasa domisili, hingga penyalahgunaan jalur afirmasi.
JPPI mengidentifikasi adanya kerentanan penyimpangan pada hampir seluruh jalur seleksi SPMB 2026. Jalur domisili tercatat sebagai jalur yang paling rawan terhadap kecurangan teknis.
Beberapa temuan pelanggaran pada jalur domisili mencakup manipulasi alamat, penggunaan Kartu Keluarga (KK) rekayasa, ketidaksesuaian titik koordinat, hingga perpindahan domisili mendadak menjelang pendaftaran. Penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif juga turut ditemukan di lapangan.
Jalur prestasi menempati urutan berikutnya dengan total 69 laporan keluhan yang masuk ke JPPI.
"JPPI menemukan keluhan terkait ketidaksamaan standar penilaian prestasi antardaerah, dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan tafsir atas prestasi akademik dan nonakademik, lemahnya verifikasi sertifikat, serta dugaan rekayasa dokumen prestasi," jelas JPPI dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026).
Sementara itu, JPPI mengumpulkan 33 laporan terkait permasalahan pada jalur afirmasi. Persoalan yang mendominasi meliputi validitas data keluarga, dugaan manipulasi status ekonomi, serta lemahnya proses verifikasi calon siswa.
Jalur mutasi mencatatkan 12 laporan keluhan yang diterima oleh lembaga pemantau ini. Masalah utama berkaitan dengan keabsahan surat pindah tugas orang tua, proses administrasi perpindahan yang menyalahi aturan, hingga pemanfaatan jalur ini sebagai akses belakang.
"Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu," ungkap Ubaid.
Sistem Seleksi Hambat Pemenuhan Hak Pendidikan
Dampak terbesar dari ketidaksempurnaan sistem seleksi SPMB 2026 ini dinilai langsung merugikan hak-hak anak. Anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri terancam putus sekolah jika negara tidak memberikan jaminan akses ke sekolah swasta.
Sekolah swasta yang dimaksud harus memenuhi kriteria bermutu, terjangkau, serta bebas dari pungutan biaya yang memberatkan orang tua.
"Di Kota Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari alternatif ke sekolah swasta atau berisiko terhambat melanjutkan pendidikan apabila tidak mampu membayar biaya sekolah. Jadi, SMP negeri di Kota Tangerang Selatan hanya mampu menampung sekitar 36% lulusan SD," beber JPPI.