Jokowi Pertanyakan Langkah Praperadilan Dokter Tifa Soal Ijazah

Share

Proses hukum terkait polemik dugaan ijazah palsu terus bergulir setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo mempertanyakan langkah praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

Jokowi menilai pihak yang meyakini tuduhan ijazah palsu seharusnya langsung membuktikan argumen serta bukti di sidang pokok perkara. Langkah praperadilan dianggap justru menunda penyelesaian kasus tersebut secara tuntas.

"Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," kata Jokowi.

Penegasan tersebut disampaikan mantan presiden sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses persidangan yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bersedia hadir memberikan keterangan secara langsung jika dibutuhkan oleh majelis hakim.

"Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan," ucap Jokowi.

Langkah hukum yang ditempuh Dokter Tifa juga mendapat tanggapan dari mantan kader PSI Ade Armando. Ia menilai keputusan Dokter Tifa yang sebelumnya menyatakan berhenti mengkaji persoalan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang berjalan.

"Dokter Tifa nampaknya kini harus menelan pil pahit. Ketokohannya mulai melemah," kata Ade.

Ade menambahkan bahwa penanganan perkara dugaan tudingan tersebut sudah sepenuhnya masuk ranah peradilan. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat harus bersiap menghadapi konsekuensi putusan hakim di persidangan.

"Dia mungkin harus menerima kenyataan bahwa dia harus diadili. Mungkin harus bersiap dinyatakan bersalah, dan harus siap masuk penjara" ujar Ade.

Sebelumnya, Dokter Tifa mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan usai eksepsi yang diajukannya dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Timur. Proses persidangan praperadilan tersebut kini tengah berjalan untuk menguji penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author